Sejarah FPI ( Front Pembela Islam )
FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 (atau 24 Rabiuts
Tsani 1419 H) di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, di
Selatan Jakarta oleh sejumlah Habaib, Ulama, Mubaligh dan Aktivis Muslim dan
disaksikan ratusan santri yang berasal dari daerah Jabotabek.[1] Pendirian
organisasi ini hanya empat bulan setelah Presiden Soeharto mundur dari
jabatannya, karena pada saat pemerintahan orde baru presiden tidak mentoleransi
tindakan ekstrimis dalam bentuk apapun. FPI pun berdiri dengan tujuan untuk
menegakkan hukum Islam di negara sekuler.[2]
Organisasi ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja
sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar[3] di
setiap aspek kehidupan.
Latar belakang pendirian FPI sebagaimana diklaim oleh
organisasi tersebut antara lain:
Adanya penderitaan panjang ummat Islam di Indonesia karena
lemahnya kontrol sosial penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa.
Adanya kemungkaran dan kemaksiatan yang semakin merajalela
di seluruh sektor kehidupan.
Adanya kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan
martabat Islam serta ummat Islam.
Pada tahun 2002 pada tablig akbar ulang tahun FPI yang juga
dihadiri oleh mantan Menteri Agama dan terdakwa kasus korupsi Dana Abadi Umat
(DAU), Said Agil Husin Al Munawar, FPI menuntut agar syariat Islam dimasukkan
pada pasal 29 UUD 45 yang berbunyi, "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa" dengan menambahkan "kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya" seperti yang tertera pada butir pertama dari
Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 ke dalam amandemen UUD
1945 yang sedang di bahas di MPR sambil membawa spanduk bertuliskan
"Syariat Islam atau Disintegrasi Bangsa".
Namun Anggota Dewan Penasihat Asosiasi Ilmu Politik
Indonesia (AIPI) Dr. J. Soedjati Djiwandono berpendapat bahwa dimasukkannya
tujuh kata Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945 yang diamandemen, justru
dikhawatirkan akan memecah belah kesatuan bangsa dan negara, mengingat
karekteristik bangsa yang majemuk.[4]
Pembentukan organisasi yang memperjuangkan syariat Islam dan
bukan Pancasila inilah yang kemudian menjadi wacana pemerintah Indonesia untuk
membubarkan ormas Islam yang bermasalah pada tahun 2006.
sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Front_Pembela_Islam
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar