Mengatasi dan menyelesaikan suatu konflik bukanlah suatu
yang sederhana. Cepat-tidaknya suatu konflik dapat diatasi tergantung pada
kesediaan dan keterbukaan pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan
konflik, berat ringannya bobot atau tingkat konflik tersebut serta kemampuan
campur tangan (intervensi) pihak ketiga yang turut berusaha mengatasi konflik
yang muncul.
Diatasi oleh pihak-pihak yang bersengketa:
Rujuk: Merupakan suatu usaha pendekatan dan hasrat untuk
kerja-sama dan menjalani hubungan yang lebih baik, demi kepentingan bersama.
Persuasi: Usaha mengubah po-sisi pihak lain, dengan
menunjukkan kerugian yang mungkin timbul, dengan bukti faktual serta dengan
menunjukkan bahwa usul kita menguntungkan dan konsisten dengan norma dan
standar keadilan yang berlaku.
Tawar-menawar: Suatu penyelesaian yang dapat diterima kedua
pihak, dengan saling mempertukarkan konsesi yang dapat diterima. Dalam cara ini
dapat digunakan komunikasi tidak langsung, tanpa mengemukakan janji secara
eksplisit.
Pemecahan masalah terpadu: Usaha menyelesaikan masalah
dengan memadukan kebutuhan kedua pihak. Proses pertukaran informasi, fakta,
perasaan, dan kebutuhan berlangsung secara terbuka dan jujur. Menimbulkan rasa
saling percaya dengan merumuskan alternatif pemecahan secara bersama de¬ngan
keuntungan yang berimbang bagi kedua pihak.
Penarikan diri: Suatu penyelesaian masalah, yaitu salah satu
atau kedua pihak menarik diri dari hubungan. Cara ini efektif apabila dalam
tugas kedua pihak tidak perlu berinteraksi dan tidak efektif apabila tugas
saling bergantung satu sama lain.
Pemaksaan dan penekanan: Cara ini memaksa dan menekan pihak
lain agar menyerah; akan lebih efektif bila salah satu pihak mempunyai wewenang
formal atas pihak lain. Apabila tidak terdapat perbedaan wewenang, dapat
dipergunakan ancaman atau bentuk-bentuk intimidasi lainnya. Cara ini sering
kurang efektif karena salah satu pihak hams mengalah dan menyerah secara
terpaksa.
Intervensi (campur tangan) pihak ketiga:
Apabila fihak yang bersengketa tidak bersedia berunding atau
usaha kedua pihak menemui jalan buntu, maka pihak ketiga dapat dilibatkan dalam
penyelesaian konflik.
Arbitrase (arbitration): Pihak ketiga mendengarkan keluhan
kedua pihak dan berfungsi sebagai “hakim” yang mencari pemecahan mengikat. Cara
ini mungkin tidak menguntungkan kedua pihak secara sama, tetapi dianggap lebih
baik daripada terjadi muncul perilaku saling agresi atau tindakan destruktif.
Penengahan (mediation): Menggunakan mediator yang diundang
untuk menengahi sengketa. Mediator dapat membantu mengumpulkan fakta, menjalin
komunikasi yang terputus, menjernihkan dan memperjelas masalah serta
mela-pangkan jalan untuk pemecahan masalah secara terpadu. Efektivitas
penengahan tergantung juga pada bakat dan ciri perilaku mediator.
Konsultasi: Tujuannya untuk memperbaiki hubungan antar kedua
pihak serta mengembangkan kemampuan mereka sendiri untuk menyelesaikan konflik.
Konsultan tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan dan tidak berusaha untuk
menengahi. la menggunakan berbagai teknik untuk meningkatkan persepsi dan
kesadaran bahwa tingkah laku kedua pihak terganggu dan tidak berfungsi,
sehingga menghambat proses penyelesaian masalah yang menjadi pokok sengketa.
Hal-hal yang Perlu Diperhati-kan Dalam Mengatasi Konflik:
1. Ciptakan sistem dan pelaksanaan komunikasi yang efektif.
2. Cegahlah konflik yang destruktif sebelum terjadi.
3. Tetapkan peraturan dan prosedur yang baku terutama yang
menyangkut hak karyawan.
4. Atasan mempunyai peranan penting dalam menyelesaikan
konflik yang muncul.
5. Ciptakanlah iklim dan suasana kerja yang harmonis.
6. Bentuklah team work dan kerja-sama yang baik antar
kelompok/ unit kerja.
7. Semua pihak hendaknya sadar bahwa semua unit/eselon
merupakan mata rantai organisasi yang saling mendukung, jangan ada yang merasa
paling hebat.
8. Bina dan kembangkan rasa solidaritas, toleransi, dan
saling pengertian antar unit/departemen/ eselon.
Sumber : Majalah Eksekutif Edisi Februari 1987.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar