- Wewenang Lini (line authority)adalah wewenang dimana atasan melakukannya atas bawahannya langsung. Yaitu atasan langsung memberi wewenang kepada bawahannya, wujudnya dalam wewenang perintah dan tercermin sebagai rantai perintah yang diturunkan ke bawahan melalui tingkatan organisasi
Sentralisasi Versus Desentralisasi
A.Istilah dan Pengertian Sentralisasi :
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala
urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat.. Sentralisasi banyak
digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.
Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial, maupun di zaman
kemerdekaan.Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan dalam kaitannya
dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu titik.
Dewasa ini, urusan- urusan yang bersifat sentral adalah :
• Luar Negri
• Peradilan
• Hankam
• Moneter dalam arti mencetak uang, menentukan nilai uang,
dan sebagainya.
• Pemerintahan Umum
B. Istilah dan Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam
keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan
kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia,
desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan
karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma
pemerintahan di Indonesia
Desentralisasi di bidang pemerintahan adalah pelimpahan
wewenang dari Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayah
untuk meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk
yang mendiami wilayah tersebut.
Dengan demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung jawab
mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah , baik
mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun
mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itu
sendiri.
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan
tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari
pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah
penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang
kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang
efisien.
Tujuan dari desentralisasi adalah :
• mencegah pemusatan keuangan;
• sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk
mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pemerintahan.
• Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi
pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis.
Desentralisasi dapat dilakukan melalui empat bentuk kegiatan
utama, yaitu:
• Dekonsentrasi wewenang administratif
Dekonsentrasi berupa pergeseran volume pekerjaan dari
departemen pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah tanpa adanya
penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau
keleluasaan untuk membuat keputusan.
• Delegasi kepada penguasa otorita
Delegasi adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan
kewewenangan manajerial untuk melakukan tugas –tugas khusus kepada suatu
organisasi yang secara langsung berada di bawah pengawasan pusat.
• Devolusi kepada pemerintah daerah
Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk
unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian
fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri.
Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif untuk merujuk pada
situasi di mana pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada pemerintah
daerah dalam hal pengambilan keputusan , keuangan dan manajemen.
• Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta
Yang di sebut sebagai pemindahan fungsi dari pemerintahan
kepada swasta atau privatisasi adalah menyerahkan beberapa otoritas dalam
perencanaan dan tanggung jawab admistrasi tertentu kepada organisasi swasta.
C. Dampak Positif dan Negatif Sentralisasi
• Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi, efek positif yang di berikan oleh sistem
sentralisasi ini adalah perekonomian lebih terarah dan teratur karena pada
sistem ini hanya pusat saja yang mengatur perekonomian. Sedangkan dampak
negatifnya adalah daerah seolah-olah hanya di jadikan sapi perahan saja dan
tidak dibiarkan mengatur kebijakan perekonomiannya masing- masing sehingga
terjadi pemusatan keuangan pada Pemerintah Pusat.
• Segi Sosial Budaya
Dengan di laksanakannya sistem sentralisasi ini,
perbedaan-perbadaan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia dapat di
persatukan.Sehingga, setiap daerah tidak saling menonjolkan kebudayaan masing-masing
dan lebih menguatkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang di miliki bangsa
Indonesia .
Sedangkan dampak negatif yang di timbulkan sistem ini adalah
pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara.
Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan
eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan
dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang
mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya
mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya.
• Segi Keamanan dan Politik
Dampak positif yang dirasakan dalam penerapan sentralisasi
ini adalah keamanan lebih terjamin karena pada masa di terapkannya sistem ini,
jarang terjadi konflik antar daerah yang dapat mengganggu stabilitas keamanan
nasional Indonesia. Tetapi, sentralisasi juga membawa dampak negatif dibidang
ini. Seperti menonjolnya organisasi-organisasi kemiliteran. Sehingga,
organisasi-organisasi militer tersebut mempunyai hak yang lebih daripada
organisasi lain.
Dampak positif yang dirasakan di bidang politik sebagai
hasil penerapan sistem sentralisasi adalah pemerintah daerah tidak harus
pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan
keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh
pemerintah pusat. Sehingga keputusan yang dihasilkan dapat terlaksana secara
maksimal karena pemerintah daerah hanya menerima saja.
Sedangkan dampak negatifnya adalah terjadinya kemandulan
dalam diri daerah karena hanya terus bergantung pada keputusan yang di berikan
oleh pusat. Selain itu, waktu yang dihabiskan untuk menghasilkan suatu
keputusan atau kebijakan memakan waktu yang lama dan menyebabkan realisasi dari
keputusan tersebut terhambat.
sumber: https://ayuagussari13.wordpress.com/2013/01/11/sentralisasi-versus-desentralisasi/
izin copas yaa bang :D
BalasHapus