Kasus delegasi adalah bentuk kewenangan yang
dilimpahkan untuk membuat peraturan oleh peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, baik
dinyatakan secara tegas maupun tidak. Bentuk kewenangan ini tidak “diberikan”
sebagaimana pada atribusi, melainkan “diwakilkan”. Delegasi adalah penyerahan
wewenang untuk membuat besluit oleh pejabat pemerintahan kepada pihak lain.
Kata penyerahan berarti ada perpindahan tanggung jawab dari yang memberi
delegasi (delegans) kepada yang menerima delegasi (delegataris). Terdapat 3 ciri
mendasar dalam delegasi :
Adanya penyerahan kewenangan membuat peraturan
perundang-undangan, dimana delegataris (penerima) bertanggung jawab penuh atas
kewenangannya itu.
Penyerahan kewenangan dilakukan oleh pemegang atribusi
(delegans) kepada delegataris.
Hubungan antara delegans dengan delegataris tidak dalam
hubungan atasan dan bawahan.
sumber: https://feelinbali.blogspot.co.id/2013/12/contoh-pendelegasian-kewenangan-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar