Minggu, 11 Desember 2016

KASUS DELEGASI



Kasus delegasi adalah bentuk kewenangan yang dilimpahkan untuk membuat peraturan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, baik dinyatakan secara tegas maupun tidak. Bentuk kewenangan ini tidak “diberikan” sebagaimana pada atribusi, melainkan “diwakilkan”. Delegasi adalah penyerahan wewenang untuk membuat besluit oleh pejabat pemerintahan kepada pihak lain. Kata penyerahan berarti ada perpindahan tanggung jawab dari yang memberi delegasi (delegans) kepada yang menerima delegasi (delegataris). Terdapat 3 ciri mendasar dalam delegasi :

Adanya penyerahan kewenangan membuat peraturan perundang-undangan, dimana delegataris (penerima) bertanggung jawab penuh atas kewenangannya itu.
Penyerahan kewenangan dilakukan oleh pemegang atribusi (delegans) kepada delegataris.

Hubungan antara delegans dengan delegataris tidak dalam hubungan atasan dan bawahan.

sumber: https://feelinbali.blogspot.co.id/2013/12/contoh-pendelegasian-kewenangan-dalam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar